REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Belum genap sebulan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan, sudah ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. UU Tax Amnesty tersebut digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama elemen masyarakat yang tergabung dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.
Pimpinan YSK, Sugeng Teguh Santosa mengungkapkan, ada 21 alasan mengapa harus melakukan gugatan judicial review Undang-Undang Tax amnesty (TA).
''Ini 21 alasan untuk kami mengajukan gugatan (ke MK). Kami juga memasukan pasal 1 ayat 1 yakni jiwa dari UU tax amnesty yang kami nilai bertentangan dengan UUD ’45,'' kata Sugeng dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (10/7).
Menurut Sugeng, jika jiwa UU Tax Amnesty itu dinyatakan oleh mahkamah konstitusi tidak berkekuatan hukum, maka secara otomatis semua pasal di dalamnya tidak akan berjalan. Ia menjelaskan, 21 alasan tersebut diantaranya, karena UU tersebut memberikan legalitas terhadap praktik pencucian uang.
UU TA cenderung memberikan keistimewaan bagi pengemplang pajak, serta keistimewaan terhadap pejabat kotor, memberikan kemudahan dan pengurangan denda kepada pengemplang pajak, serta menggagalkan program whistleblower.
''Alasan keenam, UU TA menabrak prinsip keterbukaan informasi. Selanjutnya, UU TA justru dimanfaatkan penjahat perpajakan, hingga UU TA berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara,'' jelas Sugeng.