REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- DPRD Kabupaten Biak Numfor di Provinsi Papua menunggu keputusan pemerintah pusat terkait rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kepulauan Numfor dan Biak Napa Swandiwe.
Wakil Ketua 1 DPRD Biak Numfor Nehemia Wospakrik, di Biak, Kamis (7/7), menyatakan tim Komisi 1 DPRD Biak Numfor sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta akhir Juni lalu terkait aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru itu.
"Ya, hasil konsultasi DPRD Biak mengenai rencana pemekaran daerah sudah kami sosialisasikan ke publik melalui sosial media," katanya lagi.
Dia menegaskan, adanya pemekaran daerah otonomi baru itu karena muncul aspirasi masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan di wilayah bersangkutan.
Alasan lain muncul tuntutan pemekaran wilayah, lanjut Nehemia, masyarakat ingin rentang kendali pelayanan pemerintahan lebih cepat dan pendek birokrasinya.
Pemerintah dan DPRD Biak, ujar Nehemia, telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat sehingga keputusan penambahan daerah otonomi baru menjadi kewenangan pusat.
Berdasarkan data tuntutan pemekaran daerah baru di wilayah Kabupaten Biak Numfor sebanyak dua calon daerah otonom baru, yakni Kabupaten Kepulauan Numfor dan Kabupaten Biak Napa Swandiwe.
Sedangkan tuntutan pemekaran kampung/desa di berbagai distrik Kabupaten Biak Numfor hingga pertengahan 2016 mencapai sebanyak 35 calon desa baru.