Rabu 06 Jul 2016 14:06 WIB

Tarif Listrik Naik Rp 8 Per kWh

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Logo PLN
Foto: pln.co.id
Logo PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejak 1 Juli lalu, PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN memutuskan untuk menaikkan tarif listrik bagi 12 golongan yang mengikuti kebijakan penyesuaian tarif setiap bulannya. Kenaikan tarif ini dibebankan kepada pelanggan untuk kelompok tegangan rendah, menengah, dan tinggi dengan rata-rata kenaikan Rp 8 per kilo Watt hour (kWh). 

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir menjelaskan, kenaikan tarif listrik bulan Juli 2016 ini disebabkan adanya penguatan mata uang dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

"Tarif listrik mengikuti mekanisme tarriff asjustment bulan Juli naik, namun masih relatif stabil," kata Sofyan usai silaturahim ke kediaman Menteri BUMN Rini Soemarno, Rabu (6/7). 

Meski ada kenaikan tarif, Sofyan menilai kenaikan kali ini tergolong tidak terlalu besar. Alasannya, pada penyesuaian tarif dari Januari ke Februari lalu sudah menyentuh penurunan Rp 100 per kWh. 

"8 perak itu rata-rata, sebelumnya pernha turn 100 perak Januari ke Februari," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement