REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 H diberikan kepada warga binaan di sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia. Di Lapas Kelas IA Sukamiskin ada 71 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Sukamiskin Surung Pasaribu usai shalat Id yang digelar di halaman lapas yang terletak di Jalan AH Nasution Kota Bandung, Rabu (6/7) pagi ini.
"Ada sekitar 71 orang yang mendapat remisi di Lapas Sukamiskin dari jumlah penghuni sebanyak 506 orang," kata Surung kepada wartawan.
Ia menyebutkan 71 orang dikabulkan remisinya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari total 120 narapidana yang diajukan Lapas Sukamiskin.
Menurutnya, 49 warga binaan yang diajukan lainnya yang belum mendapatkan remisi dikarenakan persyaratan administrasinyang belum lengkap. Seperti belum membayar denda ataupun belum mendapatkan surat Justice Collaborator (JC).
Dari 71 warga binaan yang mendapat revisi, sebagian besar merupakan terpidana kasus korupsi. Sementara beberapa merupakan narapidana tindak pidana umum.
"Untuk yang Tipikor 48 orang. Sisanya pidana umum," ujarnya.
Selain itu, satu warga binaan yang mendapat remisi khusus bebas dari jeruji besi. Atas tindak pidana umum.