Selasa 05 Jul 2016 23:18 WIB

261 Narapidana Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi

Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.

REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Sebanyak 261 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika, Karang Intan, Kalimantan Selatan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

Kepala Lapas Khusus Narkotika Karang Intan Muhammad Hafil di Kota Martapura, Selasa mengatakan, ratusan narapidana penerima remisi sudah ditetapkan melalui SK Kemenkum dan HAM Kalsel.

"Jumlah narapidana sebanyak 261 orang tersebut sudah disetujui sebagai penerima remisi sehingga mereka akan mendapat pengurangan masa hukuman bertepatan Idul Fitri," ujarnya.

Ia mengatakan, remisi yang diberikan kepada ratusan narapidana bervariasi antara 15 hari hingga 45 hari tergantung lamanya masa hukuman yang telah dijalani narapidana bersangkutan.

Dijelaskan, remisi diberikan kepada narapidana apabila mereka menjalaninya dengan berkelakuan baik selama masa penahanan di lembaga pemasyarakatan yang terletak di Kabupaten Banjar itu.

"Jika mereka berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan tidak pernah melakukan kesalahan maka bisa diusulkan menerima remisi sesuai masa hukuman yang sudah dijalani," ucapnya.

Menurut dia, satu dari 261 narapidana penerima remisi dinyatakan langsung bebas karena remisinya bertepatan dengan berakhir masa penahanan atas nama Muhammad Ali.

"Hanya satu narapidana yang akan langsung bebas bertepatan Idul Fitri yakni Muhammad Ali yang mendapat remisi satu bulan setelah menjalani masa tahanan dua tahun," ungkapnya.

Dikatakan, ratusan narapidana yang menerima remisi seluruhnya mendapat vonis hukuman diatas lima tahun dan mereka sudah menjalani 1/3 masa tahanan di lembaga tersebut.

"Kami juga mengusulkan remisi bagi narapidana sesuai PP 28 dan PP 99 tetapi sampai saat ini, surat keputusan belum keluar sehingga mereka belum mendapat remisi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement