REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sedikitnya 3.948 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar di Jawa Tengah mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) Idul Fitri kali ini.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah memastikan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana kasus pidana umum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Moelyanto mengatakan, dari jumlah ini, sebanyak 68 orang narapidana bakal langsung menghirup udara bebas.
"Selain 3.948 narapidana yang akan memperoleh remisi, masih ada sekitar 326 narapidana lainnya yang masih menunggu surat keputusan remisi dari pusat," jelasnya di Semarang, Selasa (5/7).
Sesuai dengan PP Nomor 28 dan PP Nomor 99, jelas Moelyanto, pemberian remisi kepada para narapidana dilakukan berdasarkan keputusan dari Kemenkumham.
Para narapidana yang masih menunggu merupakan warga binaan (wabin) untuk tindak pidana khusus. Seperti tindak pidana narkoba, korupsi, dan tindak pidana terorisme. "Untuk ke-326 narapidana ini, keputusan pengurangan masa hukumannya dimungkinkan baru diberikan setelah masa Lebaran berlalu," katanya.