Selasa 05 Jul 2016 15:15 WIB

Oknum Dosen dan Polisi Ditangkap Saat 'Nyabu' Bareng

Red: Nur Aini
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang, Sumatra Barat, mengamankan oknum dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Eka (55 tahun), dan oknum polisi, Andri (28 tahun) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yang ditangkap Selasa (5/7), sekitar pukul 01.30 WIB

"Kedua tersangka kami tangkap pada penggerebekan yang dilakukan di Komplek Perumahan Hijau Daun, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, diduga keduanya tengah pesta sabu," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Azis, didampingi Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman, di Padang, Selasa.

Dari penangkapan yang dilakukan itu, katanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu paket besar sabu-sabu seberat 350 gram, seharga Rp 350 juta. Selain kedua orang tersebut dalam penggerebekan pihak kepolisian juga mengamankan empat orang lainnya yaitu Taufik (29 tahun), Robert (22 tahun), Widya (24 tahun) pegawai swasta, serta Adma (36 tahun) yang merupakan ibu rumah tangga.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu timbangan digital, satu set alat hisap sabu-sabu, tiga buah mencis, satu pucuk senjata api (diduga rakitan) S&W Kaliber 38, enam butir peluru aktif, dan tiga unit mobil.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari tersangka Taufik, yang telah menjadi Target Operasi (TO), karena masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). "Ketika didapatkan informasi keberadaan Taufik, beserta lima orang lainnya, dan akan melakukan pesta sabu-sabu, langsung dilakukan penggerebekan," ujarnya.

Hingga saat ini keenam tersangka telah diamanakan di Kantor Polresta Padang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka tengah diperiksa untuk memastikan peran masing-masing, apakah pengedar atau pemakai," kata Daeng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement