REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 142 narapidana warga binaan di Rutan Kelas I Surakarta, Jawa Tengah, mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Lebaran 2016. Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Oga Darmawan mengatakan, sebanyak 142 warga binaan yang mendapat remisi Lebaran sekitar 15 hari tersebut terdiri dari 112 orang kasus pidana umum dan 30 orang lainnya kasus narkoba.
Bahkan, kata Oga Darmawan, seorang warga binaan, yakni Najib (20) warga Joyotakan Solo setelah mendapat remisi 15 hari dapat langsung bebas dan kembali ke lingkungan masyarakat. "Warga binaan yang diajukan mendapat remisi Lebaran, mereka yang beragama Islam dan berkelakukan baik selama di dalam penjara," kata Oga Darmawan.
Pihaknya melakukan pemantauan secara rutin warga binaan yang telah diajukan mendapatkan remisi terutama kegiatan ibadahnya, aktif ikut kerja ketrampilan seperti bengkel atau kerajinan, dan tidak pernah terlibat melanggar aturan seperti perkelahian selama di dalam sel.
"Kami melakukan pembinaan salah satunya dengan cara pendekatan perorangan hasilnya akan lebih efektif, dan menjauhi kekerasan sehingga mereka merasa diperhatikan sebelum kembali di tengan masyarakat," katanya.
Oga mengatakan sebanyak 142 warga binaan yang mendapat remisi Lebaran tersebut akan diserahkan secara langsung di Rutan setelah menjalankan Shalat Idulfitri pada Rabu (6/7). Menurut dia, Rutan Kelas I Surakarta hingga saat ini, dihuni sebanyak 643 orang baik berstatus napi maupun tahanan.
Mereka selama di dalam hunian secara rutin diajak untuk rajin melakukan kegaitan ibadah sesuai agama yang dianut masing-masing. Sehingga setelah bebas bisa menyesuaikan diri di lingkungannya.