Ahad 03 Jul 2016 16:55 WIB

6.767 Napi di Sumut Dapat Remisi Edisi Lebaran

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Para narapidana dan tahanan titipan berdoa usai menjalani salat Idul Fitri di lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta, Senin (28/7). Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 667 narapidana dari total 3.257 oran
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Para narapidana dan tahanan titipan berdoa usai menjalani salat Idul Fitri di lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta, Senin (28/7). Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 667 narapidana dari total 3.257 oran

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara memberikan remisi khusus kepada 6.767 narapidana pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Sebanyak 109 napi di antaranya langsung bebas.

Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, untuk pidana umum, terdapat 5.672 wargabinaan yang mendapat remisi khusus. "Dari jumlah itu, 5.566 mendapatkan RK1 (remisi khusus sebagian) dan 106 orang langsung bebas atau RK2," kata Josua, Ahad (3/7).

Josua menjelaskan, 5.566 narapidana perkara pidana umum yang diberikan RK1 mendapatkan pemotongan masa tahanan berbeda-beda. Sebanyak 2.041 napi mendapat potongan 15 hari, 3.217 orang satu bulan, 233 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 75 mendapatkan potongan masa tahanan dua bulan.

Sementara dari 106 napi yang menerima RK2, sebanyak 39 orang memperoleh potongan 15 hari, 66 orang mendapatkan satu bulan dan satu orang mendapatkan potongan 1 bulan 15 hari. Potongan ini membuat mereka akan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1437 H kelak.

Selain itu, Josua menyebut, terdapat 636 narapidana kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang eksekusinya setelah 12 November 2012. Mereka juga mendapatkan remisi sesuai dengan PP No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari jumlah itu, hanya seorang yang langsung bebas (RK2).

"Sementara 523 orang mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari dan 112 mendapatkan satu bulan potongan," ujar Josua.

Selanjutnya, Josua mengatakan, 459 napi kejahatan luar biasa yang eksekusinya setelah 12 November 2012 juga mendapatkan remisi menggunakan PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dua di antaranya langsung bebas.

"457 warga binaan yang mendapat RK1, terdiri dari 454 orang mendapatkan pemotongan 15 hari dan tiga orang mendapatkan satu bulan. Sementara dua warga binaan yang mendapat remisi bebas, sama-sama mendapatkan pemotongan masa tahanan selama satu bulan," kata Josua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement