Sabtu 02 Jul 2016 14:22 WIB

Kemenaker: Tidak ada Alasan PHK untuk Hindari THR

Rep: c36/ Red: Angga Indrawan
Buruh desak Setop PHK
Foto: Mardiah
Buruh desak Setop PHK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang, mengatakan pihaknya saat ini belum menemukan kasus pekerja terkena PHK karena perusahaan ingin menghindari pembayaran THR. Menurut pihaknya,  PHK yang dilakukan menjelang lebaran tetap diinformasikan sebelumnya.

"Kasus-kasus PHK yang ada saat ini sebelumnya tetap sudah diinformasikan kepada pekerja. Jika tidak, kontrak kerja sudah sesuai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya disepakati," ujar Haiyani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7).

Karena itu, lanjutnya, dugaan perusahaan ingin menghindari pembayaran THR dinilai tidak logis. Menurut dia, THR sudah menjadi kewajiban dan pembayarannya dilakukan rutin setiap tahun.

Perusahaan pun pada umumnya telah menganggarkan adanya bentuk pembayaran seperti gaji ke -13 kepada pekerja. "Setelah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diterapkan pun kami rasa tidak menjadi soal. Sebab, koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah lebih ditingkatkan," jelas Haiyani.

Dia menambahkan, salah satu indikasi peningkatan pengawasan dapat dilihat dari menurunnya jumlah perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja. Meski Kemenaker belum menyimpulkan kepastian penurunan jumlah perusahaan yang melanggar pembayaran THR,  jumlah yang ada saat ini menunjukkan pengawasan di daerah yang lebih baik.

"Kami baru menerima laporan aduan THR dari pekerja DKI Jakarta dan sekitarnya serta Jawa Tengah. Untuk daerah luar Jawa dan lainnya baru berkonsultasi lewat telepon," tutur Haiyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement