Sabtu 02 Jul 2016 14:07 WIB

Pengembang Bantah Pelanggaran Berat Reklamasi Pulau G

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Angga Indrawan
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Cosmas Batubara membantah adanya pelanggaran berat dalam pengerjaan reklamasi di pulau G. APL sendiri merupakan perusahaan induk dari PT Muara Wisesa Samudera (MWS) yang memegang hak pengembang pulau G hasil reklamasi.

Cosmas menampik pernyataan Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang mengatakan PT MWS telah melakukan pelanggaran berat. Salah satu bentuk pelanggaran berat yang dimaksud Rizal yaitu pembangunan pulau G melintasi kabel listrik PT PLN. Cosmas meyakini bahwa tak ada kabel listrik dalam pembangunan pulau G sebab telah dilalui proses pengkajian.

“Saya tidak paham kalau di bawah Pulau G ada kabel listrik. Kontraktor kami tidak akan kerja kalau di bawah pulau itu ada kabel, kan kita sudah ada kajian terlebih dahulu,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu (2/7).

Ia juga menyatakan bahwa reklamasi pulau G tak akan merusak pipa gas yang telah ada sebelumnya. Sebab, ia menyebut sudah ada jarak seluas 75 meter dengan pipa gas tersebut. Sehingga ia merasa PT MMWS telah menjalankan instruksi Pemprov DKI.

“Bagaimana menteri (Rizal) bilang di bawah pulau ada pipa gas. Kasih tahu aja pipanya di mana biar kita cek,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan itu diambil usai Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta bersama sejumlah menteri terkait dan Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Rizal menyebut PT MWS sudah melakukan pelanggaran berat. Pihak MWS pun menyatakan keberatannya. Cosmas merasa pihak MWS selalu bertindak profesional dalam pengerjaan proyek.

“Proyek ini (Pulau G) hanya salah satu dari hampir 40 proyek kami. Dalam pengalaman 40 tahun kami selalu professional,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement