REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat pekerja mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Kepala LBH Medan Surya Adinata mengatakan, aduan itu terkait tunjangan hari raya (THR) para pekerja tersebut yang belum dibayar oleh bos mereka.
"Ada empat pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR yang kami buat hingga saat ini," kata Surya, Jumat (1/7).
Surya enggan menyebutkan identitas para pelapor termasuk perusahaan tempat mereka bekerja. Menurutnya, hal tersebut dapat mengganggu proses melengkapi berkas yang sedang mereka lakukan.
Meski begitu, ia menyebutkan, empat pelapor tersebut terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Keempatnya berasal dari empat perusahaan berbeda yang bergerak di bidang penjualan kendaraan bermotor, alat tulis kantor, furnitur, dan pusat perbelanjaan.
"Kami sudah meneliti berkas mereka dan ternyata mereka berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah," ujar Surya.
Surya mengatakan, untuk menindaklanjuti aduan tersebut, pihaknya akan segera melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan agar diproses. Menurutnya, belum dibayarnya THR empat pekerja tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran.
"Hari ini sudah H-5 Lebaran. Artinya, ada pelanggaran peraturan," kata Surya.