Jumat 01 Jul 2016 17:52 WIB

Akademisi: Tax Amnesty Tingkatkan Pembangunan Ekonomi

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro(kedua kiri) dan Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) pada rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen,Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro(kedua kiri) dan Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) pada rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen,Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Administrasi Perpajakan FISIP UI Prof Gunadi menjelaskan, UU Pengampunan Pajak yang baru saja disahkan telah sesuai konstitusi UUD 1945. Menurutnya, landasan tax amnesty sudah jelas ada dalam UUD 1945, yakni pasal 23A. Tax amnesty juga diyakini memiliki dampak untuk pembangunan ekonomi.

"Dengan begitu tentu penerapannya adalah konstitusional,” kata dia, Kamis (30/6).

Gunadi menyoroti LSM tertentu yang terkesan menolak pengesahan lembaga DPR untuk menerapkan tax amnesty. “Mungkin kelompok tertentu ataupun oknum yang salah paham, menurut mereka mungkin ini tidak adil, karena memang tax amnesty pada dasarnya bentuk pengampunan pajak bagi para penyimpang pajak dan itu dengan prosedur tebusan bukan dengan (hukuman) pidana,” kata dia.

 

Dia menambahkan, pada dasarnya penerapan tax amnesty bila dilihat manfaatnya, tentu banyak bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. Ini berkaitan untuk pemasukan negara yang bisa dimanfaatkan bagi pembangunan. Manfaat lainnya adalah terkait redistribusi ekonomi yang bisa menjadi lebih baik dengan adanya tax amnesty ini. “Kalau berhasil tentu akan membaik terhadap redistribusi ekonomi," kata dia.

Adanya repatriasi modal dari program tax amnesty, kata dia, juga bisa membiayai pembangunan infrastruktur, sehingga menciptakan multiplier effect besar. Aktivitas ekonomi, kata dia, akan terus bergulir dengan adanya pembangunan infrastruktur, manufaktur, properti, dan lain-lain sehingga mampu meningkatkan pajak penghasilan.

"Dengan begitu tentu akan meningkatkan pembangunan ekonomi ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melihat negeri ini telah tunduk pada pemodal dan konglomerat pengemplang pajak. Hal ini terjadi saat DPR mengesahkan RUU Tax Amnesty, dan tanpa sosialisasi, infrastruktur pemungutan, lalu seketika langsung menjadi dasar hukum atas asumsi target pendapatan Rp 165 Triliun dalam APBN-P.

"Bagaimana mungkin dalam kurun waktu 24 jam sebuah undang-undang akan langsung menjadi dasar pemungutan pendapatan negara dalam APBN-P 2016. Karpet merah ini terjadi karena faktor kekuatan modal yang mengkooptasi instrumen politik demi membuat kebijakan pro pengemplang pajak," ujar Sekjen Fitra Yenny Sucipto dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (28/6).

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) juga akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amesty). Judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan dilakukan akhir Juli.

Para buruh tegas menolak UU Tax Amnesty. Mereka berpendapat UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 khususnya pasal yang menyebut bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, UU Tax Amesty jelas menempatkan kedudukan hukum yang tidak sama. "Buruh dan masyarakat kecil tetap wajib bayar pajak tanpa celah pengampunan sedikit pun, tapi pengusaha atau pemodal dan orang kaya berhak selebar-lebarnya mendapat pengampunan pajak," ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (30/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement