Jumat 01 Jul 2016 06:09 WIB

Paniteranya Kembali Ditangkap KPK, Humas PN Jakpus Mengaku Pusing

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali menangkap tangan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/6). Kali ini penangkapan dilakukan terhadap panitera berinisial S.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pegawainya, Humas PN Jakpus, Jamaluddin Samosir pun mengaku prihatin dengan kasus yang terjadi di lembaganya tersebut. Pasalnya, ini kali kedua KPK menangkap tangan Panitera PN Jakpus, dimana pada April lalu, KPK juga menciduk panitera pengganti PN Jakpus, Edy Nasution.

"Ya itu juga kita sudah pusing lagi, sangat prihatin kita," ujar Jamaluddin saat dihubungi, Kamis (30/6).

Terkait hal tersebut, Jamaluddin Samosir juga mengungkap ada salah satu ruangan Panitera Pengganti di PN Jakpus yang disegel oleh Tim Satgas KPK, yakni ruangan milik Santoso pada Kamis (30/6) malam. Penyegelan itu diduga terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa saat sebelumnya.

"Katanya ruangannya tadi disegel," kata Jamaluddin saat dihubungi.

Namun, Jamaluddin menuturkan Santoso sendiri masih bekerja pada Kamis (30/6) siang. Meski demikian, ia juga belum dapat memastikan apakah yang ditangkap oleh petugas KPK adalah Santoso.

Adapun Santoso sendiri diakui Jamaluddin memang bertugas sebagai panitera pengganti untuk perkara perdata dan pidana di PN Jakarta Pusat. Kasus tangkap tangan KPK kepada Panitera Pengganti ini pun makin membuat daftar panjang pejabat peradilan yang tersangkut kasus korupsi. Setelah sebelumnya, Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi dan juga PN Jakpus, dan Pengadilan Tipikor Bengkulu juga tersangkut kasus suap.

Selain itu, tangkap tangan kali ini juga merupakan ott kedua dalam dua hari berturut-turut, dimana pada Selasa (28/6) malam, KPK juga menangkap tangan lima orang terkait suap. Satu di antaranya anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Diketahui, tangkap tangan KPK terhadap panitera berinisial S ini juga sudah dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Kabarnya, S ditangkap tangan KPK berkaitan dengan penanganan perkara perdata di PN Jakpus. "Benar," ujar Agus saat dikonfirmasi Kamis (30/6) malam.

(Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Panitera Pengganti PN Jakpus)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement