Kamis 30 Jun 2016 22:31 WIB

BPJS: Layanan Kesehatan Bisa Langsung ke Emergency

Red: M Akbar
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberikan layanan khusus bagi peserta mulai tujuh hari menjelang hingga tujuh hari setelah Idul Fitri dengan mengizinkan langsung ke bagian emergency rumah sakit, tanpa melalui fasilitas kesehatan tahap pertama.

Kepala BPJS Kesehatan Divre III Sumatera Bagian Selatan, Fahrurozi di Palembang, Kamis (30/6), mengatakan, layanan khusus ini dimaksudkan agar para peserta tetap terlayani selama libur lebaran di wilayah manapun, mengingat ada kemungkinan puskesmas dan dokter keluarga menutup pelayanan.

"Namun tetap ada syaratnya, harus membawa kartu JKN KIS meliputi KIS, BPJS, Askes, KJS, dan Jamkesmas yang terdata masih aktif," kata Fahrurozi.

Ia mengemukakan, dengan begitu maka layanan dasar maupun pelayanan non emergency dapat dilakukan di IGD rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS.

"Yang wajib diketahui masyarakat bahwa fasilitas kesehatan di RS ini dilarang untuk menarik biaya, bila ada persoalan segera hubungi hotline service 24 jam di setiap kantor cabang dan khusus di Palembang disilakan menghubungi kontak 08127308042, 081377814001," kata dia.

Khusus untuk pelaksanaan lebaran kali ini, BPJS juga melakukan inovasi dengan mengirimkan pesan singkat ke setiap peserta untuk mengingatkan agar tidak terlambat membayar iuran, serta ucapan selamat datang di bandara SMB II Palembang.

Selain itu, untuk penanganan kasus kecelakaan, BPJS juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Taspen, dan Kepolisian.

"Jika kecelakaan ganda maka korban harus mengurus surat menyurat ke kepolisian, lalu Jasa Raharja yang akan menjamin. Namun jika kejadian berupa kecelakaan tunggal maka jika PNS akan dijamin PT Taspen, pekerja penerima upah oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan peserta JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir terkait libur lebaran tahun ini," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement