Kamis 30 Jun 2016 16:44 WIB

THR Belum Cair, Ratusan Pegawai Demo

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ratusan pegawai PT Starlight Prime Thermoplas berkumpul di gerbang depan pabrik. Mereka sengaja mendemo perusahaan produsen plastik mika tersebut untuk menuntut pencairan tunjangan hari raya (THR) yang hingga saat ini belum diberikan pada para pegawai.

Sekertaris Jendral Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengemukakan, tuntutan tersebut dilayangkan karena sampai saat ini perusahaan belum juga menunaikan kewajibannya. Bahkan sejumlah 68 pegawai yang dirumahkan hanya menerima THR 50 persen dari gaji mereka.

"Kami sebenarnya sudah melakukan audiensi dengan Disnakersos Sleman. Tapi hasilnya buntu," kata Kinardi saat ditemui di sela-sela demo, Kamis (30/6).

Karena itu karyawan menuntut agar perusahaan segera mencairkan THR, ditambah denda lima persen kepada karyawan.  Hal ini tentu saja sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2016.

Sementara itu, karyawan PT Starlight Prime Thermoplas yang dirumahkan, Heru Pujianto (35) membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, selama ini perusahaan banyak melakukan tindak ketidakadilan terhadap pegawai. Selain tidak mencairkan THR tepat waktu, pihak manajemen juga merumahkan karyawan dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Saya dirumahkan dengan alasan, saya sering sakit. Padahal ada orang yang kinerjanya lebih jelek dari saya tapi tetap dipertahankan," ujar pria asal Tempel itu.

Ia juga menuturkan, ke depannya ada isu karyawan yang dirumahkan akan menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini tentu saja mengancam keberlangsungan ekonomi para pegawai.

Staf Pengawas Perusahaan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Sleman, M Umar Sukarno mengamukakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan audiensi dengan perusahaan. Namun perusahaan mengaku tidak mampu memenuhi tanggungjawabnya.

Namun Disnakersos Sleman tetap mendesak agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya. Sampai akhirnya, siang ini perusahaan menyetujui untuk memberikan THR pada karyawannya paling lambat Jumat (1/7) pukul 13.00 WIB. "Perusahaan bilang tidak bisa cairkan THR pagi-pagi, karena ada beberapa proses yang harus dilalui," kata Umar.

Namun, ia meyakinkan para pendemo bahwa Disnakersos Sleman akan ikut bertanggungjawab dan membantu sampai mereka mendapatkan haknya. Sementara ini, karyawan pun menyetujui tawaran perusahaan tersebut. Walaupun sebagian dari mereka mengaku belum puas karena tuntutan denda lima persen berdasarkan Pemenaker tidak dapat dipenuhi. Hingga saat ini pihak perusahaan sendiri belum bisa dihubungi dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait aksi demo karyawannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement