Kamis 30 Jun 2016 16:36 WIB

Soal Lagu 'Lelaki Kerdus', KPAI Sebut Kebebasan Berekspresi Jangan Langgar Etika

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPAI, Asrorum Niam Sholeh.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua KPAI, Asrorum Niam Sholeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pegiat seni juga memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan aspek perlindungan moral dalam menciptakan sebuah karya. "Kebebasan berekspresi tidak serta merta membolehkan perbuatan yang melanggar etika, kesopanan, dan hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (30/6).

KPAI mendorong pegiat seni dan pencipta lagu secara aktif mendedikasikan kemampuan dan kreativitasnya untuk menyajikan lagu-lagu anak yang kreatif, rekreatif, edukatif, dan mencerdaskan. Dengan begitu, pegiat seni bisa ikut mewujudkan keadaban sesuai cita-cita pembangunan bangsa.

Imbauan Niam tersebut menyusul beredarnya video lagu berjudul "Lelaki Kerdus" yang dinyanyikan seorang gadis cilik berinisial NRR. Yang menjadi sorotan adalah lagu tersebut bertema dewasa dan mengandung kata-kata makian.

Lagu tersebut bercerita tentang ayah yang menduakan sang ibu serta suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus seperti ini semakin menegaskan perlunya urgensi kontrol dan pengawasan terhadap lirik lagu dan aksi panggung. "Agar tidak melanggar hukum dan kesusilaan," ujarnya.

KPAI sendiri telah mengambil langkah melakukan klarifikasi. Lirik lagu itu diciptakan karena kisah nyata seorang ibu dan anaknya di Bangkalan, Madura. Si ibu dan anaknya trauma sampai tak bisa berbicara.

(Baca Juga: KPAI: Ada Eksploitasi Anak di Balik Lagu 'Lelaki Kerdus')

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement