Kamis 30 Jun 2016 13:20 WIB

Buruh: UU Pengampunan Pajak Cederai Rasa Keadilan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaum buruh menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah mencederai rasa keadilan kaum buruh. Di sisi lain, UU tersebut dipandang telah melanggar hukum.

"Pemerintah telah menggadaikan hukum demi mengejar uang," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lewat pesan singkatnya, Kamis (30/6).

KSPI dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) pun akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU tersebut. Dalam judicial review yang rencananya dilakukan akhir Juli, buruh akan meminta hakim MK membatalkan dan menyatakan tidak berlakunya dua UU sekaligus yang saling berkaitan yaitu UU Tax Amnesty dan UU APBN-P 2016.  

"Khususnya menghapuskan klausul dana Rp 165 triliun yang berasal dari denda dana repatriasi dan deklarasi pajak tersebut," ujarnya.

Iqbal menyebut judicial review terhadap kedua UU ke MK akan diiringi aksi-aksi buruh demi menegakkan rasa keadilan, persamaan, dan kemanusiaan.

Ada beberapa alasan KSPI menolak UU Tax Amnesty. Pertama, UU Tax Amnesty tidak menjamin meningkatnya pemasukan pajak yang saat ini minus. Buruh tidak percaya target Rp 165 triliun akan tercapai.

Kedua, repatriasi dana yang datang dari luar negeri pun belum bisa dihitung besarannya. Seharusnya, kata Iqbal, pemerintah membuat base on data yang benar dan tepat, bukannya berasumsi. Ketiga, UU Tax Amnesty hanya akan menguntungkan bagi pengemplang pajak, pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta dana-dana ilegal dan haram.

Keempat, pengalaman di beberapa negara seperti Italia yang pernah menerapkan UU Tax Amnesty pada 2001. Mereka memang mampu menarik dana sekitar 60 miliar euro, namun sayangnya dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak.

Kelima, persoalan Tax Amnesty adalah persoalan ketaatan hukum sehingga jangan dibarter. Keenam, para buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, tidak pernah ada pengampunan bahkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) buruh masih rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement