REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan hukuman maksimal bagi tersangka vaksin palsu 15 tahun penjara.
Menurut Badrodin, hukuman untuk para pelaku ini harus sesuai dengan pasal yang berlaku, yakni pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian dikenakan juga Pasal 62 jo Pasal 8 UU no 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Kita tidak bisa keluar dari norma-norma hukum yang berlaku. Kalau maksimal di situ hukuman 15 tahun ya kita terapkan 15 tahun. Itu kan hakim nanti yang menilai, kalau kita kan hanya menerapkannya," ujar Badrodin di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/6).
Saat ini kepolisian sedang menunggu hasil laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengetahui bahan baku vaksin palsu tersebut. Setelah itu akan ditanyakan pendapat ahli dampak apa yang akan ditimbulkan dari vaksin tersebut dengan zat-zat yang sudah diketahui Puslabfor.
"Kita lihat kalau disuntikan ke orang itu dampaknya apa, lalu langkah lanjutnya itu seperti apa," kata Badrodin.
Badrodin menambahkan saat ini Menteri Kesehatan sedang berkoordinasi dengan Satgas vaksin palsu. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk mengatur langkah-langkah selanjutnya.
"Imtinya dalam hal ini kita lebih ke bahan-bahan itu sama dampaknya apa nanti apa, kemudian bagaimana cara mencegah vaksin palsu selanjutnya," ujar dia.