Rabu 29 Jun 2016 21:00 WIB

Kawasan Ekonomi Khusus akan Dibangun di Sorong

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ilham
Sorong dari udara
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sorong dari udara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎ Pemerintah memutuskan untuk membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di Sorong, Papua Barat. Pembangunan ini dilakukan karena pemerintah ingin Sorong menjadi salah satu kawasan industri dan pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sofyan Djalil mengatakan,‎ ada beberapa isu penting terkait pembentukan KEK, di antaranya isu soal pengadaan tanah atau lahan, industri jangkar (anchor industry) yang akan menjadi pioneer dan penopang utama KEK, infrastruktur pendukung serta persoalan administratif.

“Status tanah penting karena isu ini sering menjadi masalah di Papua,“ kata Ketua Bappenas, Sofyan Djalil melalui siaran pers, Kamis (29/6).

Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang turut hadir pada rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, menjelaskan, pembangunan KEK di wilayah Sorong memang baik. Namun pemerintah harus menjaga potensi pariwisata di Papua yang juga menjadi salah satu penghasilan daerah tersebut. "Jangan sampai KEK merusak lingkungan dan merusak potensi wisata yang ada,” imbuhnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pembangunan KEK di Sorong bisa disebut sudah memenuhi seluruh aspek. Sebab seluruh persyaratan administratif sudah lengkap.

"Kita setuju Sorong sebagai KEK. Kita akan mengajukan rancangan peraturan pemerintah(PP) sehingga (Sorong) resmi ditetapkan sebagai KEK," katanya.

‎Menurut Darmin,‎ kesiapan lahan dan infrastruktur di KEK Sorong nantinya akan mencakup area seluas 523,7 hektar. Adapun rencana pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur akan terbagi menjadi dua tahap, yaitu di tahun 2017-2018 dan 2019-2020. PLN juga sudah siap untuk menyediakan listrik sebanyak 40 MW, sementara infrastruktur juga akan segera dibenahi.

Sementara, Merauke belum dapat diputuskan sebagai KEK karena masih membutuhkan kajian teknis. Secara administrasi, syarat yang belum lengkap adalah dokumen AMDAL, tapi perlu dilihat lagi apakah ada hal lain yang perlu dibicarakan, seperti infrastruktur jalan dan lain sebagainya.

"Jangan meragukan pemerintah untuk memproses KEK Merauke. Karena secara prinsip, kita sepakat Merauke untuk jadi KEK. Hanya perlu rapat teknis dan kita duduk sekali lagi untuk memutuskan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement