Rabu 29 Jun 2016 20:37 WIB

KPK Resmi Tetapkan Putu Sudiartana Sebagai Tersangka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana.
Foto: Youtube
Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK resmi menetapkan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar Sumatra Barat.

Selain Putu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya yakni staf atau sekretaris Putu bernama Novianti (NOV), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), rekan Putu bernama Suhemi (SHM) dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA).

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, kemudian telah dilakukan ekspose, ditentukan tersangka IPS, NOV, SHM, YA dan SPT," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Basaria mengatakan, penyidik menduga Putu bersama stafnya Noviyanti dan Suhemi menerima uang suap Rp 500 juta dari Yogan dan Suprapto. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran 12 proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar itu agar didanai dari APBN-Perubahan 2016.

(Baca Juga: Putu Sudiartana Ditangkap Setelah Sempat Buka Puasa Bersama KPK)

"Sehingga seorangnya bernama SHM yg memiliki link dengan seorang anggota DPR di Pusat ini dia akan memberikan janji dan mengabulkan proyek itu dan dilaksanakan," ujar Basaria.

Karena itu, dalam kasus ini KPK menyangkakan Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca Juga: Semua Anggota Komisi III DPR Belum Tahu Kasus Putu)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement