REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar secara mendadak memeriksa empat pabrik di Kota Bandung dan Kota Cimahi, Rabu (29/6), untuk mengetahui apakah mereka sudah atau belum membayar uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2016. Pabrik pertama ialah PT Masterindo Jaya Abadi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 24 Kota Bandung yang bergerak di sektor garmen dengan total karyawan sekitar 3.000 orang .
"Ini kabar baik, ternyata pabrik ini, THR-nya sudah turun semua untuk karyawanannya sejak tanggal 24 Juni. Ini mengikuti Permenaker, yakni paling lambat pada H-7," kata Deddy Mizwar seusai melakukan inspeksi mendadak.
Wagub juga memuji keputusan PT Masterindo Jaya Abadi yang memberikan THR bagi 141 karyawannya yang masa kontraknya akan habis sebelum Lebaran 2015. "Mudah-mudahan berkah pabrik garmen ini. Itu kebijakan perusahaan. Ini saya kira hal yang menggembirakan. Makanya tadi karyawannya semangat kerjanya," katanya.
Menurut dia, kebijakan PT Masterindo Jaya Abadipatut dicontoh oleh pabrik lainnya di Jawa Barat. Ia pun berpesan jika ada karyawan pabrik yang hingga H-7 belum menerima THR supayaa melaporkan hal tersebut kepada dinas tenaga kerja kabupaten/kota setempat.
"Kalau telat dari H-7, itu akan didenda lima persen dari total jumlah THR yang diberikan hingga dihentikan kegiatannya," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menambahkan lokasi sidak THR tersebut dipilih secara acak oleh dinasnya. "Di Bandung ini pabrik garmen, lalu di Cimahi ada perusahaan farmasi, pengecoran dan garmen. Ini dipilih hanya karena dekat saja. Dan ini sebagai pemantauan bahwa apakah hingga H-7 masih ada pabrik yang belum membayarkan THR. Makanya kita cek langsung," kata Ferry.