REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan, terungkapnya peredaran vaksin palsu yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri menimbulkan ketidakpercayaan terhadap tugas dan fungsi pemerintah dalam hal pengawasan peredaran obat-obatan.
"Oknum RA dan HT sebagai pihak yang memproduksi dan mengedarkannya adalah persoalan hilir. Dalam penyelesaian persoalan ini, tidak bisa diselesaikan hanya sebagian saja yaitu bagian hilir saja namun harus diselesaikan pada hulunya yaitu pengawasannya," katanya, Selasa (28/6).
Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan oleh negara karena negara mempunyai fungsi dan tugas dalam melakukan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Termasuk didalamnya menjamin hak atas kesehatan.
Dalam organ negara yang harus bertanggung jawab terhadap peredaran vaksin palsu ini adalah Kementerian Kesehatan. Didalam Kemenkes memiliki tugas dan bertanggung jawab di bidang kesehatan secara menyeluruh.
Selain itu, ujar Bahrain, BPOM sebab dalam Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM bertugas melakukan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan. Baik Kemenkes dan BPOM lalai dan lemah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran obat.
"Kelalaian ini dapat berakibat fatal terhadap bayi usia imunisasi yang dapat mengalami gangguan penyakit hingga dapat juga menimbulkan kematian."
Respon yang dilakukan Kemenkes selalu terlambat seperti petugas pemadam kebakaran. Ada kejadian, baru ada tindakan. Padahal yang diurusi hidup matinya rakyat Indonesia.
Ini, terang Bahrain, mencerminkan negara telah terbelakang dalam perlindungan hak atas kesehatan bagi warga negaranya. Oleh sebab itu YLBHI dan YPKKI mendesak presiden untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang lalai dan lemah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran obat-obatan.
Pihaknya, ujar dia, mendesak Menteri Kesehatan memeriksa secara ketat vaksin-vaksin yang berada di rumah sakit dan apotek seluruh Indonesia. Menjamin vaksin-vaksin yang digunakan merupakan vaksin asli yang benar fungsinya.
Menteri Kesehatan harus memberikan sanksi kepada perusahaan obat-obatan yang melakukan tindakan nakal dalam produksinya. Mendesak BPOM untuk segera memeriksa dan menarik semua vaksin palsu yang telah beredar di masyarakat.
"Kami mendesak kapolri mengungkap secara luas peredaran obat-obatan palsu yang beredar di masyarakat dan menindak perusahan-perusahan obat-obatan yang nakal," ujarnya.
(Baca juga: Kemenkes: Kepastian Kandungan Vaksin Palsu Menanti Hasil Uji Laboratorium)