Selasa 28 Jun 2016 02:38 WIB

Polisi Ciduk Pegawai Angkutan Umum Gelapkan Rp 1 Miliar

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Penyidik Polresta Palembang menciduk pelaku penggelapan uang perusahaan angkutan sebesar Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede di Palembang, Senin (26/6), mengatakan penangkapan pelaku setelah mengembangkan laporan korban.

Pelaku merupakan oknum pegawai angkutan umum Sumber Sari bernama Paul Yonat (35) warga Jalan TPA Sukawinatan, RT 107/008, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Paul sudah melarikan setoran uang bank sebesar Rp 1 miliar. Kejadian sudah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2016 yakni saat pelaku bekerja sebagai admin perusahaan jadi setiap bulannya dia menggelapkan uang perusahaan berkisar Rp 60 hingga 30 juta.

"Aksinya ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan rekapitulasi pemasukan," kata dia. Maruly mengatakan Pelaku mengaku kini uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan belibur ke Bali dan Jakarta. "Tersangka bisa dijerat dengan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 7 tahun penjara," singkat dia. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement