Senin 27 Jun 2016 20:08 WIB

Malaysia di Peringkat Tiga Pornografi Anak

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ilham
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia menempati peringkat ketiga tertinggi di antara negara-negara Asia Tenggara sebagai kepemilikan dan distribusi pornografi anak. Hal tersebut diungkapkan Interpol.

Menurut The Star, Kepala Satuan Reserse Seksual Kepolisian Malaysia Deputi Supt Tan Gee Soon mengatakan, pornografi anak telah berkembang karena negara tidak memiliki undang-undang khusus untuk mengadili mereka yang memiliki konten eksplisit.

"Namun, kami memiliki KUHP Pasal 292 dan Pasal 5 sensor film untuk bertindak terhadap orang-orang dengan gambar porno dan film," katanya dilansir dari Asian Correspondent, Senin (27/6).

Polisi saat ini sedang melihat amandemen Pasal 292 untuk melampaui penjualan dan distribusi bahan pornografi. Tan mengatakan, unitnya telah menyusun proposal untuk undang-undang anti-grooming yang mirip dengan yang diberlakukan di Singapura.

Kasus pelecehan seksual anak dan pedofilia menarik perhatian nasional setelah beberapa waktu lalu warga negara Inggris Richard Huckle dihukum seumur hidup dengan jangka minimal 25 tahun di London. Ia terlibat kasus pelanggaran pedofolia yang dilakukan di Malaysia dan Kamboja.

Huckle, yang dijuluki 'pedofil terburuk Inggris' awal bulan ini diadili karena kejahatan terhadap 200 anak-anak di Malaysia dan Kamboja. Tuduhan terhadap dirinya sebagian besar melibatkan pelecehan seksual terhadap 23 anak-anak miskin di Kuala Lumpur.

Huckle menggembar-gemborkan dirinya sebagai seorang Kristen saleh, seorang fotografer lepas, dan guru bahasa Inggris. Ia mengaku memangsa anak-anak yang berusia antara enam bulan dan 12 tahun, selama sembilan tahun.

Kebocoran ini menyebabkan warga Malaysia marah dan meminta undang-undang yang lebih keras untuk memerangi predator anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement