REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, tindakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak swasta jelas melanggar aturan. Sanksi terhadap aparatur yang bertindak demikian tentu akan diberikan oleh pemerintah.
“Tapi sanksinya baru diberikan setelah pejabat pembina kepegawaian daerah memperdalam tindakan PNS tersebut,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenpan-RB, Herman Suryatman kepada Republika.co.id, Senin (27/6). Motif, alasan dan tindakan yang dilakukan PNS tersebut tentu perlu dikaji dahulu oleh pemerintah daerah.
Menurut Herman, pengkajian ini jelas perlu dilakukan terlebih dahulu agar sanksi yang diberikan adil. Sebab, kata dia, sanksi sendiri terbagi atas tiga, yakni ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan seperti teguran lisan maupun tertulis sedangkan sanksi sedang bisa berbentuk penurunan jabatan. Sementara sanksi berat, lanjut dia, PNS tersebut bisa diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.
Untuk pembagian THR, Herman menegaskan, pemerintah pusat maupun daerah sebenarnya telah membagikan jatah THR ke seluruh PNS beberapa waktu lalu. “Sudah masuk ke rekening masing-masing dari kas perbendaharaan negara kok,” kata dia. Untuk itu, dia mengaku sangat menyayangkan tindakan PNS tersebut.
Atas kasus ini, Herman meminta pejabat pembina kepegawaian daerah melakukan tindakan dengan mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dilihat juga aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, salah satu pengusaha di Kota Padang, Sumatra Barat, mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan di daerah tersebut. "Saya cukup sedih saat menerima surat dari Kelurahan Rimbo Kaluang kepada kantor kami yang isinya meminta THR," kata Pengusaha Purwacaraka Studio, Rahayu Susilowati di Padang, Jumat (24/6).
Dia menjelaskan dalam surat itu, terdapat permintaan THR dan paket Lebaran untuk sembilan orang. Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi kelurahan tersebut.
(Baca Juga: Wah, Instansi Pemerintah di Padang Minta THR ke Pengusaha)