Senin 27 Jun 2016 17:30 WIB

Oknum PNS Minta THR, Apindo: Laporkan ke KPK

Rep: C36/ Red: Ilham
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengimbau para pengusaha untuk tidak segan melaporkan oknum PNS yang meminta THR. Tindakan PNS tersebut dinilai sebagai pemerasan terselubung.

"Pengusaha harus kompak. Jangan mau diperas oleh oknum PNS. Sebab menurut UU aparat sipil negara (ASN), permintaan THR oleh PNS tidak diperbolehkan," kata Hariyadi ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (27/6).

Selain dilarang, PNS pun kini telah memperoleh gaji ke-13. Dengan demikian, Hariyadi menilai kebutuhan PNS telah tercukupi.

Pihaknya meminta pengusaha tidak segan melaporkan ke inspektorat atau KPK jika ada indikasi oknum PNS meminta THR. Hariyadi menilai, permintaan tersebut merupakan bentuk pemerasan terselubung. "Permintaan seperti ini merupakan bibit korupsi. Kalau bisa jangan hanya ditegur, tetapi diperkarakan. PNS bekerja melayani masyarakat, bukan malah memeras," tutur dia.

Lebih jauh Hariyadi menjelaskan, fenomena permintaan THR oleh oknum PNS masih banyak terjadi setiap tahun. Modus yang digunakan adalah ketika ada pengurusan perizinan. "Utamanya jika perusahaan banyak bersinggungan dengan PNS atau BUMN," kata dia.

Sebelumnya, salah satu pengusaha di Kota Padang, Sumatra Barat, mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan di daerah tersebut. "Saya cukup sedih saat menerima surat dari Kelurahan Rimbo Kaluang kepada kantor kami yang isinya meminta THR," kata Pengusaha Purwacaraka Studio, Rahayu Susilowati di Padang, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan, dalam surat itu, terdapat permintaan THR dan paket Lebaran untuk sembilan orang. Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi kelurahan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement