Senin 27 Jun 2016 12:10 WIB

DPR Setujui Tito Sebagai Kapolri

Komjen Pol Tito Karnavian berbicara menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komjen Pol Tito Karnavian berbicara menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Senin (27/6) menyetujui penunjukkan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri.

"Apakah disetujui (pemberhentian Jenderal Badrodin Haiti dan pengangkatan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri)?" kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (27/6).

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu mengatakan setuju dan Fadi Zon mengetuk palu tanda pengesahannya. Setelah pengesahan tersebut, DPR akan menyerahkan tahap berikutnya pada Presiden Joko Widodo untuk melantik Tito Karnavian sebagai Kapolri yang baru.

(Baca juga: Mantan Kapolri Yakin Tito Mampu Pimpin Senior)

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Rapat Paripurna tersebut menjelaskan Rapat Pleno Komisi III pada Kamis (23/6) telah sepakat dan menyetujui pemberhentian Jenderal Badrodin Haiti serta pengangkatan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Kesepakatan itu menurut dia diambil setelah seluruh fraksi memberikan pandangannya dan semuanya aklamasi memberikan persetujuan.

"Kami menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan kompetensi calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak menjadi Kapolri," ujarnya.

Menurut dia, atas dasar itu Komisi III DPR menyetujui untuk mengangkat calon Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan persetujuan itu dengan harapan calon tersebut dapat dan mampu meningkatkan citra dan wibawa lembaga Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement