REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H, pejabat atau penyelenggara negara sangat rentan meminta atau menerima gratifikasi (hadiah). Padahal, penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi, apalagi jika hadiah tersebut berhubungan dengan jabatannya.
Untuk itu, KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik kepada masyarakat ataupun kepada pengusaha.
''KPK mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak meminta dana atau hadiah sebagai THR sekalipun dengan sebutan lain, baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan,'' kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Ahad (26/6).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak, permintaan hadian tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara tersebut.
Namun begitu, bila penyelenggara negara memperoleh bingkisan berupa makanan yang mudah kadaluarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.
''Namun, hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,'' ujar Yuyuk.
Sementara bagi pemimpin perusahaan atau asosiasi usaha, KPK berharap bisa meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau mengintruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apapun.