Ahad 26 Jun 2016 23:02 WIB

BNN Ingatkan Korban Narkotika tak Mengenal Usia

Rep: Mabruroh/ Red: Maman Sudiaman
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Negara (BNN) menyebutkan korban dan pengguna narkotika tidak mengenal usia dan jenis kelamin. Bahkan BNN mencatat baik pengedar maupun pemakai narkotika sudah dilakukan oleh anak dari usia 10 tahun.

"Jadi para pengguna narkotika itu ada dari umur 10 tahun sampai 59 tahun," ujar Humas BNN Slamet Pribadi kepada Republika di Jakarta, Ahad (26/6).

Slamet memaparkan para pelaku baik pengedar maupun pengguna narkotika sudah menjalar dari segala usia. Yakni dari mulai anak-anak, remaja, dewasa, bahkan wanita. Mereka semua menjadi korban dari pangsa pasar narkotika agar tidak mati. Karena itu Slamet berharap supaya upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika bukan saja dilakukan oleh BNN, polisi, maupun aparat penegak hukum lainnya. Namun, sambungnya, yang paling penting adalah kepedulian masyarakat terhadap generasi penerus bangsa ini supaya dapat menjauhi narkotika. 

"Iya penegak hukum (memang) harus serius namun masyarakat juga harus serius (memberantas), jadi tidak hanya menggantungkan pada penegak hukum saja," imbuhnya.

Pihaknya juga meminta peran dari media masa yang ikut andil memberikan informasi terkait pencegahan-pencegahan yang bisa dilakukan terhadap bahaya penyalagunaan narkotika. Jangan sampai kata dia pemberitaan pemberantasan narkotika begitu bombastis sedangkan upaya pencegahan biasa-biasa saja bahkan tidak dimuat.

"Jadi BNN mengharap teman-teman media agar berita pencegahan dan pemberantasan itu ditulis secara seimbang," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement