Ahad 26 Jun 2016 08:17 WIB

KPAI: Hukum Berat untuk Pelaku Pembuatan Vaksin Palsu

Vaksin (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Rogelio V Solis
Vaksin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu untuk bayi dan mendesak aparat berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya.

"Kami mendesak aparat berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya. Pasalnya, praktik ini merupakan kejahatan yang tak bisa ditoleransi," kata Wakil Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/6).

Dia juga meminta aparat Kepolisian dan Kementerian Kesehatan mengusut tuntas hingga akar-akarnya. Menurut dia, peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius dan pelakunya pantas dipidana seberat-beratnya.

"Siapapun orang terlibat perlu diusut tuntas, tidak boleh ada orang mengais rezeki atas nama kesehatan, tapi justru mengancam keselamatan orang," ujarnya.

Susanto mengatakan, praktik ini harus benar-benar menjadi perhatian serius bagi Kemenkes dan tentunya hasil investigasi terkait keterlibatan rumah sakit (RS), apotik dan bayi terindikasi divaksin palsu sangat ditunggu-tunggu publik.

Hal itu menurut dia terutama peredaran vaksin palsu ini sudah berjalan selama 13 tahun sehingga Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotik mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

"Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu," katanya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement