REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi di Tanjungbalai, Sumatra Utara, diringkus. Dari tangan tersangka, petugas menyita paket ganja dan sepucuk senjata api jenis FN beserta puluhan butir peluru.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Fitra. "Tersangka diamankan di pondok belakang rumah saudaranya di Bilah Hilir, Labuhanbatu," kata Ayep, Jumat (24/6).
Ayep menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari diringkusnya pelaku narkoba bernama Nazaruddin Simatupang dan Ahmad Fauzi pada Jumat (10/6). Keduanya diringkus di Jl DI Panjaitan, Sejahtera, Tanjungbalai Utara. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,66 gram.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memeroleh sabu itu dari tangan seseorang bernama Fitra. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Fitra.
Keesokan harinya, polisi menemukan sebuah mobil jenis Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 13 PIN di sebuah tempat di Kelurahan Indra Sakti, Tanjungbalai Selatan. Mobil tersebut ditinggalkan oleh pelaku yang kabur dari kejaran petugas.
Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan ganja dengan berat 3,95 gram. Penyelidikan atas keberadaan Fitra terus dilakukan. Pada Jumat (17/6), keberadaan Fitra tercium. Ia diketahui berada di Negeri Lama Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, tepatnya di rumah keluarganya.
Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan tiba keesokan harinya. Fitra pun diringkus di pondok belakang rumah saudaranya. "Saat digeledah, kita temukan plastik berisi ganja dan sepucuk senjata api jenis FN beserta enam butir peluru di dalam magazen," ujar Ayep.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Fitra di Tanjungbalai. Di sana, petugas kembali menemukan 40 butir peluru dengan kaliber 9x19 mm.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Fitra mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial T (35 tahun). Sedangkan senjata api, dia peroleh dengan membeli dari seseorang dengan harga Rp 3 juta. "Fitra ini tidak memiliki izin dari siapa pun mengenai senjata api. Tujuan dia untuk memiliki senjata api ini hanya sebagai koleksi saja dan belum pernah dipergunakannya," kata Ayep.
Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Tanjungbalai. Polisi pun masih memburu bandar berinisial T yang menjual ganja tersebut kepada tersangka. Sementara terkait senjata api, Ayep mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.