Jumat 24 Jun 2016 17:24 WIB

Wagub DKI: Titipkan Kendaraan Pribadi Saat Mudik

Djarot Saiful Hidayat
Foto: ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani
Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menghimbau warga ibu kota yang ingin mudik menggunakan kendaraan umum, agar menitipkan kendaraan pribadinya di kantor pemerintah setempat.

"Untuk warga yang akan meninggalkan Jakarta, yang mempunyai motor, bisa menitipkan motornya ke kantor pemerintahan terdekat kalau motornya enggak dibawa untuk mudik," kata Djarot, Jumat (24/6).

Ia mengatakan kendaraan yang ditinggal mudik pemiliknya bisa menjadi pemicu aksi kriminalitas. Karena itu ia menyarankan agar kendaraan dititipkan ke kantor pemerintah setempat.

"Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan pribadinya di kantor pemerintah, diharapkan menghubungi kepala kantor pemerintahan setempat," kata Djarot.

 

Selain itu, warga juga diharuskan membawa surat kendaraan bermotor miliknya yang lengkap sebagai bukti pemilik yang sah atas kendaraan tersebut, katanya.

"Lapor saja ke Lurahnya, ke Camatnya dengan mencantumkan nama, kemudian alamat dan jenis kendaraan," kata Djarot.

Kendaraan pribadi warga lebih aman jika dititipkan di kantor pemerintah ketimbang harus diinapkan di rumah warga. Pasalnya, kendaraan yang dititip di kantor pemerintah pasti dijaga petugas keamanan gedung, sementara jika ditinggalkan di rumah warga tidak ada yang menjaganya, katanya.

"Kalau di kantor pemerintah ada yang jaga. Penitipan itu gratis juga," kata Djarot.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement