Kamis 23 Jun 2016 16:33 WIB

BPLHD Kota Bandung Ogah Dikatakan Gagal Kelola Lingkungan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolanda
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Foto: Septianjar Muharam
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan jumlah perusahaan yang diuji oleh BPLHD Jabar tidak dapat merepresentasikan pengelolaan lingkungan Kota Bandung secara keseluruhan. Pasalnya, 32 perusahaan yang masuk dalam kategori merah dan hitam itu hanya sedikit dari ribuan perusahaan yang ada di Kota Kembang.

Dalam penelitian BPLHD Jabar, 32 dari 45 perusahaan di Kota Bandung yang mengikuti tes dianggap gagal mengelola limbah. Hikmat menilai, sampel perusahaan yang digunakan BPLHD Jabar terlalu sedikit. “Jumlahnya kecil, enggak sampai 10 persen (dari total perusahaan di Kota Bandung),” kata Hikmat di Kantor BPLHD Kota Bandung, Kamis (23/6).

Selain itu, dalam uji yang sudah dilakukan pada 2015, perusahaan dengan sukarela mendaftar untuk diuji. Itu artinya, ujar Hikmat, ada keinginan perusahaan untuk melakukan perbaikan sekaligus dibina berdasarkan hasil pengujian.

Ia juga menyayangkan pernyataan BPLHD Jabar yang membuka hasil uji. Padahal, dalam kesepakatan, hasil yang diuji sejak Maret 2015 lalu itu tidak akan dipublikasikan kepada umum, agar perusahaan tidak takut melakukan uji limbah.

Hikmat menegaskan, perusahaan yang terdaftar di Kota Bandung terus dibina untuk mengelola lingkungan. Termasuk, pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Pembinaan perusahaan merupakan kewajiban pemerintah kota (pemkot) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya disebutkan tugas dan wewenang pemkot melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan dan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap ketentuan perijinan lingkungan.

Pembinaan ini, kata Hikmat, juga dilakukan pada 32 persuahaan yang tercatat memiliki rapor merah dan hitam dalam pengelolaan limbah seperti yang dinyatakan BPLHD Jabar dalam pemeriksaannya.

“Kita lakukan pemanggilan, diberikan arahan, sosialisasi, serta bimbingan teknis. Dan sudah banyak perubahan,” kata Hikmat.

Tidak hanya 32 perusahaan tersebut, ribuan perusahaan yang terdaftar juga secara intens dibina serta diawasi. Dalam setahun, BPLHD Kota Bandung memiliki program pengawasan dan pembinaan sebanyak 48 kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement