REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) lebih selektif dalam menyusun APBD 2017. Terutama mengatur anggaran untuk Bantuan Sosial (Bansos) dan Pemberian Hibah.
"Pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sesuai peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial," ujar Tjahjo, Kamis (23/6).
Tjahjo mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 memuat beberapa panduan bagi Pemda untuk menyusun anggaran daerah. Tjahjo ingin anggaran agar bisa terserap dan bisa dirasakan langsung oleh rakyat.Ia tak ingin ada kongkalingkong dalam pembahasan anggaran.
Ia juga meminta agar Pemda bisa menyampaikan laporan realisasi APBD semester pertama dan tahunan secara tepat waktu. Sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal untuk menentukan langkah-langkah perbaikannya.