Kamis 23 Jun 2016 12:07 WIB

Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR Hingga 15 Juli

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posko Pengaduan Tunjangan Harian Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan akan akan terus beroperasi hingga 15 Juli 2016 atau satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri. Posko tersebut melayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kita harus pastikan posko pelayanan pengaduan THR memberikan pelayanan optimal bagi para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan bantuan dan informasi soal THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, baru-baru ini.

Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja dan buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Pada Permenaker tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan secara terus menerus dapat memperoleh THR secara proporsional.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang mengatakan, posko tersebut merupakan bentuk kepedulian Kemenaker dalam membantu pekerja yang memiliki masalah dengan pembayaran THR. Petugas posko akan membuat resume harian yang mendaftar seluruh pengaduan yang masuk. Jika ditemukan pelanggaran maka akan langsung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Posko milik Kemenaker ini juga berkoordinasi dengan posko-posko pengaduan THR di daerah yang dikelola oleh Dinsosnaker, untuk mempercepat proses penyelesaian aduan yang masuk. Posko pengaduan THR 2016 Kemenaker membuka pelayanan dari pukul 8.00 hingga 17.00 WIB pada hari kerja dan pukul 9.00 sampai 16.00 WIB pada akhir pekan dan cuti bersama.

Selain mendatangi langsung ke Posko Pengaduan THR 2016 Kemenaker, para calon pelapor pun dapat menggunakan berbagai jalur lain untuk melaporkan aduan, seperti melalui telepon, faks, Whatsapp, e-mail, dan Twitter. Berikut kontak yang dapat dihunbungi:

Telp/Fax: 021 525 5859 (hari kerja: 8.00-17.00 WIB, akhir pekan dan cuti bersama: 9.00-16.00 WIB)

Whatsapp: 0821 1332 7305 (a/n Juprianus)

E-mail: [email protected]

Twitter: @KemnakerRI dan @DitjenPHIJSK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement