Rabu 22 Jun 2016 19:22 WIB

Luhut: Penangkapan Kapal Cina Sesuai Prosedur Internasional

Koarmabar TNI AL melakukan penangkapan terhadap Kapal Cina Han Tan Cou 19038 di Laut Natuna, Kepulauan Riau pada Jumat (17/6).
Foto: Kadispen TNI AL
Koarmabar TNI AL melakukan penangkapan terhadap Kapal Cina Han Tan Cou 19038 di Laut Natuna, Kepulauan Riau pada Jumat (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menilai langkah TNI Angkatan Laut menangkap kapal ikan dari Cina, Han Tan Cou 19038, telah sesuai dengan prosedur internasional.

"Kedaulatan kita tidak bisa ditawar-tawar, secara hukum internasional kita berada pada posisi yang sangat kuat," kata Menteri Luhut, Rabu (22/6).

Dia meyakini Indonesia hanya menaati aturan hukum internasional sekaligus mempertahankan kedaulatan. "Ya tidak salah dong, itu kan prosedur internasional. Untuk proses diplomasi juga tetap berjalan terus, karena diplomasi tidak akan pernah berhenti," ujarnya.

Menteri Luhut menjelaskan, secara hukum internasional apabila kapal asing masih berada si dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maka tidak diperlukan izin beroperasi dari Indonesia.  Namun jika keberadaan kapal asing memiliki motif ekonomi maka harus mendapat izin dari Indonesia. Jika diketahui melanggar teritorial maka harus dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan.

"Tangkapnya pun ada prosedurnya secara internasional. Pertama diberi peringatan, terakhir tembak haluan dan tembak buritan (kapal)," ujar Menteri Luhut menjelaskan.

Sebelumnya, Indonesia menangkap kapal ikan asing Cina, Han Tan Cou 19038, di Laut Natuna pada Jumat (17/6) dan turut menangkap tujuh orang anak buah kapal tanpa menimbulkan korban.

Dalam sebuah konferensi pers, Panglima Koarmabar TNI AL Achmad Taufiqoerrohman mengatakan pada penangkapan itu dilakukan penembakan peringatan ke udara dan mereka berhasil menangkap satu kapal yang sedang menjaring ikan, sementara 11 kapal lain yang turut hadir berhasil melarikan diri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement