Rabu 22 Jun 2016 16:34 WIB

Mendagri: Pemerintah tak Tiba-Tiba Batalkan Perda

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Kementerian Dalam Negeri tidak secara tiba-tiba membatalkan ribuan peraturan daerah. Ia mengklaim telah melakukan berbagai tahapan termasuk meminta pendapat serta masukan kepala biro hukum seluruh kabupaten/kota dan provinsi.

"Kemendagri tidak tiba-tiba saja memutuskan membatalkan tetapi kita undang semua Karo Hukum seluruh pemda dan kita tanya satu persatu dulu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan Jakarta, Rabu (22/6).

Sebelumnya Kemendagri telah membatalkan 3.143 perda yang dinilai bermasalah dan tumpang tindih dengan peraturan lain di atasnya. Ia pun menegaskan tak bisa otomatis membatalkan semua perda yang ada.

"Kami, Kemendagri hanya bisa membatalkan perda sepanjang terkait soal RAPBD, Tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah dan RPJD. Selain itu bebas, tidak bisa serta merta kita batalkan," kata Tjahyo.

Tjahjo menjelaskan latar belakang pembatalan perda didasari pada pemikiran bagaimana Indonesia akan bisa mempercepat kesejahteraan rakyat kalau untuk menjalankan kebijakannya dilingkupi oleh puluhan ribu peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.

"Siapapun presidennya akan sulit melaksanakan kebijakan jika masih dilingkupi oleh 42 ribu peraturan perundangan dan 32 ribu lebih perda," kata Tjahjo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement