Rabu 22 Jun 2016 14:01 WIB

Dua Perda Provinsi Jabar Dihapus Pusat

Rep: arie lukihardianti/ Red: Taufik Rachman
Ahmad Heryawan
Foto: Antara/Agus Bebeng
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini melakukan evaluasi pada tiga ribuan Perda yang ada di semua provinsi di Indonesia. Khusus Perda milik Pemprov Jabar, yang dihapus hanya dua.

Menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, hampir semua provinsi ada Perda yang dievaluasi atau dihapus karena dinilai bisa menghambat investasi.  

"Dari dua Perda, Perda yang satu sudah di hapus karena Undang-undang di atas nya sudah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi, red) jadi mungkin tinggal satu lagi," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan, Rabu (22/6).

Menurut Aher, Perda yang dihapus  Perda tentang Pertambangan dan perda tersebut telah dihapus oleh MK sebelum adanya keputusan dari Mendagri.

"Satu lagi lupa. Kami akan klarifikasi juga," katanya.

Karena, kata dia,  kalau Perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap menghambat maka tidak dibatalkan keseluruhan Perdanya. Pemprov Jabar, akan meminta DPRD Jabar untuk merevisi.

Aher mengatakan, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat diundang oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (23/6) nanti, untuk membahas lebih lanjut adanya perda yang dihapus di Jawa Barat.

 

"Jadi Kamis besok biro hukum diundang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan perda-perda itu," katanya.

Tak hanya Perda, kata dia, Pemprov Jabar pun akan meminta kejelasan tentang Perkada (Peraturan kepala daerah) seperti Pergub, Perwal dan lainnya. Pemprov Jabar, menunggu petunjuk pengawalnya seperti apa.

"Kami tentu sudah siap mengawal. ketika ada perda-perda yang dianggap menghambat investasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement