Selasa 21 Jun 2016 23:33 WIB

Masyarakat Diminta tidak Tertipu Modus Minta THR

Red: Ilham
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Sabhara Polresta Medan mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tidak tertipu oleh pelaku tindak kejahatan dengan modus berupa proposal yang meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Menjelang lebaran ini, banyak sekali aksi premanisme dengan modus menyerahkan proposal untuk minta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Kasat Sabhara Polresta Medan Kompol Siswandi di Medan, Selasa (21/6).

Untuk mengatasi hal tersebut, menurut dia, Polresta Medan rutin memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pedagang. "Aksi pemerasan atau pungutan liar itu dilakukan pelaku dengan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari uang dengan cara membuat proposal, dan hal ini tidak perlu dilayani," ujar Kompol Siswandi.

Ia menjelaskan, orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu memiliki niat jelek dan memanfaatkan momen Idul Fitri untuk mencari sejumlah uang dengan caranya sendiri. Seperti membuat proposal atau menyerahkan amplop kosong dan lain sebagainya dengan dalih minta uang THR kepada pedagang dan warga.

Bahkan, THR yang dimaksud tidak ada kaitannya antara pelaku dengan orang yang dimintanya. Padahal THR bisa diminta karena punya hubungan kerja, seperti karyawan meminta kepada perusahaan atau asisten rumah tangga minta sama majikannya.

"Minta bantuan THR tersebut terkesan seolah-olah ada unsur memaksa, padahal tidak ada kewajiban pedagang itu untuk memberikan uang THR atau menyerahkan amplop berisi uang," ucapnya.

Siswandi menegaskan, jika ada kasus pemaksaan seperti itu, warga bisa langsung melaporkannya ke kantor polisi.

"Bila hal ini terjadi di lapangan, silahkan segera dilaporkan ke Polsekta dan Polresta Medan. Tidak benar cara-cara yang demikian," katanya.

Ia mengatakan, kalau ada orang yang mau memberikan THR, tentunya ada hubungannya antara yang memberikan dengan yang menerima bantuan tersebut. Pelaku yang meminta THR itu dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP.

"Warga harus berani melaporkan kasus tersebut, dan pelaku dapat diproses hukum. Kita tidak bisa mengetahui apakah itu ada unsur paksaan atau tidak kalau korban tidak melaporkannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement