Selasa 21 Jun 2016 20:40 WIB

Daging Sapi Pasar Palad Dijual Mulai Rp 60 Ribu per Kilogram

Aktivitas dagang sapi di salah satu pasar tradisional di Jakarta. Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas dagang sapi di salah satu pasar tradisional di Jakarta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi pasar digelar di Pasar Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (21/6). Perusahaan daging sapi impor PT Impexsindo Pratama menjual daging sapi murah asal Australia dengan harga awal Rp 60 ribu-Rp 80 ribu per kilogram.

"Untuk tahap awal kami menyiapkan sebanyak 300 ton daging untuk dijual kepada masyarakat Ibu Kota," kata General Manager PT Impexsindo Pratama, Fenny, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (21/6).

Pada operasi pasar tahap pertama ini daging sapi khas dijual Rp 79 ribu dan daging sapi rendang/berlemak Rp 60 ribu per kilogram. Fenny mengatakan, jika antusiasme masyarakat cukup tinggi maka pasokan daging di operasi pasar tersebut akan terus ditambah sampai Hari Raya Idul Fitri hingga 3.000 ton.

"Hingga Rp 80 ribu per kilogram sesuai penugasan dari Kementerian Perdagangan kepada kami," katanya.

Fenny mengatakan, operasi pasar ini lebih diutamakan untuk pedagang, tetapi jika masyarakat ingin membeli secara kiloan maka akan disediakan. Fenny mengatakan, pihaknya selaku pengusaha terpanggil turut serta membantu pemerintah dalam menstabilkan harga kebutuhan pokok, khususnya harga daging, karena komoditas ini paling banyak dibeli masyarakat menjelang Idul Fitri.

Menurut Fenny, Pasar Palad Pulogadung dipilih sebagai lokasi operasi pasar karena tempat tersebut merupakan pusat penjualan daging di DKI Jakarta, di mana para pedagang daging di lima wilayah di Jakarta membeli di Pasar Palad. "Kita harus tepat sasaran, dan kalau stok tercukupi otomatis harga juga akan turun dengan sendirinya," kata Fenny.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menyambut baik operasi pasar yang dilakukan PT Impexindo Pratama. Menurut dia, penugasan ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur soal tanggung jawab Kementerian Perdagangan dalam mengatur harga daging.

"Kami memberi kesempatan pada pihak swasta untuk menjual daging impor secara langsung asalkan harganya di bawah Rp 80 ribu," kata Karyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement