Selasa 21 Jun 2016 18:57 WIB

Masuknya Kapal Ikan Cina ke Laut Indonesia Diduga Terstruktur

Rep: Ratna Puspita/ Red: Teguh Firmansyah
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana muda TNI A.Taufiq R menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan berbendera Cina di Laut Natuna pada saat memberikan keterangan pers di Mako Mabar, Jakarta, Selasa (21/6
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana muda TNI A.Taufiq R menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan berbendera Cina di Laut Natuna pada saat memberikan keterangan pers di Mako Mabar, Jakarta, Selasa (21/6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrochman menduga masuknya kapal ikan asing (KIA) berbendera Cina terstruktur. Ini terlihat dari adanya dua kapal penjaga pantai Cina atau China Coast Guard ketika KRI Imam Bonjol melakukan penindakan di Laut Natuna, Jumat (17/6).

"Memang kami menduga terstruktur, dikawal Cina dan merasa wilayahnya," kata Taufiq di Jakarta, Selasa (21/6).

Kapal ikan asing tidak dilarang melintas atau memiliki hak berlayar di wilayah perairan Indonesia. Kendati demikian, kapal-kapal tersebut dilarang melakukan kegiatan ekonomi berupa penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif atau 12 mil dari titik terluar Indonesia.

Pada Jumat, petugas TNI AL menangkap sinyal 12 kapal di perairan Indonesia. Satu di antaranya, yaitu Han Tan Cou, menebar jala untuk mengkap ikan. KRI Imam Bonjol yang bertugas di Laut Natuna pun melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dalam proses mengawal kapal itu ke pangkalan, KRI Imam Bonjol diintervensi dan diprovokasi oleh dua kapal penjaga pantai Cina. Penjaga pantai Cina meminta Indonesia melepaskan kapal ikan tersebut.

Sejak Maret 2016, ini merupakan kali ketiga kapal ikan asing berbendera Cina memasuki perairan Indonesia. Taufiq mengatakan masuknya kapal-kapal berbendera Cina hingga ke Laut Natuna di Kepulauan Riau lantaran sengketa di Pengadilan Arbitrase Internasional.

Baca juga, Indonesia Protes Kemunculan Kapal Cina di Laut Natuna.

Cina bersengketa dengan Filipina di Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag. Filipina menggugat klaim Cina di Kepulauan Spratly, Laut China Selatan. Hingga Juni, Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag harus membuat keputusan terkait

Taufiq mengatakan Cina menggiatkan aktivitas di sekitar Laut Cina Selatan, yang berbatasan dengan Laut Natuna, sejak Maret lalu. Ini untuk menunjukkan eksistensinya di kawasan tersebut. "Karena akan ada hasil maka dia harus menunjukan," ujar dia.

Namun, Indonesia tidak akan terprovokasi dengan tindakan kapal-kapal Cina yang mengganggu kedaulatan. Indonesia tidak memiliki persoalan hukum dengan Cina. "Kami kerjakan apa yang bisa kita kerjakan. Kapal perang adalah perwakilan kedaulatan," ujar Taufiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement