Selasa 21 Jun 2016 17:26 WIB

218 Napi Purwakarta Dapat Remisi Lebaran

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Friska Yolanda
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sebanyak 218 dari 480 narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Purwakarta mendapat remisi pada lebaran 2016. Bahkan, empat narapidana di antaranya langsung bebas saat pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut. Napi yang mendapatkan remisi itu mayoritas tersandung kasus penipuan dan penggelapan.

Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Purwakarta, Warsianto, mengatakan, napi yang mendapat remisi itu terbagi dalam dua kategori. Yaitu, napi yang masuk kategori RK 1 dan RK 2.

Napi RK 1 yang mendapat remisi sebanyak 198 orang. Meskipun mendapat remisi Lebaran, kebebasannya tidak pada saat hari raya melainkan harus menunggu satu bulan sampai dua tahun yang akan datang.

"Jadi, yang masuk kategori RK 1, kebebasannya nanti setelah hari raya berlalu," ujar Warsianto, kepada Republika.co.id, Selasa (21/6).

Kemudian, ada napi yang masuk dalam kategori RK 2. Jumlahnya empat orang. Mereka yang masuk kategori ini bisa bebas bersamaan dengan datangnya hari raya. 

Napi yang mendapatkan remisi ini, mayoritas merupakan pelaku penipuan dan penggelapan. Akan tetapi, ada juga napi yang tersandung kasus narkoba. Selain itu, mereka yang mendapat remisi, merupakan napi yang masa hukumannya di bawah lima tahun.

"Selain itu, selama menjadi warga binaan, mereka berkelakuan baik. Makanya, mereka mendapatkan remisi," ujarnya. 

Adanya remisi ini, lanjut Warsianto, diharapkan bisa memotivasi napi lainnya untuk terus berkelakuan baik. Serta, meningkatkan lagi keterampilannya. Supaya, ketika mereka bebas, mantan warga binaan ini bisa lebih produktif lagi. Sehingga, mereka tidak lagi terjebak dalam dunia kriminalitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement