REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke karyawannya. Menurut dia, Kemenaker dan jajaran di bawahnya wajib mengawasi dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan.
"Idealnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan langkah pro aktif untuk pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke karyawan. Aparat yang berwenang juga harus memberi sanksi," kata Okky, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).
Ia meminta perusahaan memberikan THR sesuai imbauan pemerintah yakni dua pekan sebelum hari raya keagamaan atau tepatnya hari ini, Selasa (21/6).
"Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri jauh-jauh hari. Meskipun, merujuk Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4), THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang Lebaran," kata dia.
Okky juga mengingatkan tentang aturan yang tertuang di Permenaker No 6 Tahun 2016 ini yakni pekerja yang baru sebulan bekerja, dalam aturan ini juga telah berhak menerima THR. "Norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekwen. Sebagai norma baru, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut ke perusahaan-perusahaan," kata politikus PPP itu.
(Baca Juga: Pengusaha Diminta Bayar THR Pekerjanya Tepat Waktu)