Selasa 21 Jun 2016 05:55 WIB

Jangan Beli Sirup tak Berlabel

Sirup, ilustrasi
Sirup, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat agar tidak membeli sirup tanpa label.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Provinsi Bengkulul, Syafrudin di Bengkulu, Senin (20/6), mengatakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah banyak sirup yang beredar di pasar. "Sirup tak berlabel berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, kita tidak tahu dari bahan apa itu terbuat," kata dia.

BPOM menjelaskan makanan dan minuman seharusnya memiliki label. Pada label tertera kode izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, komposisi makanan, tanggal kedaluwarsa dan sertifikasi halal dari MUI. "Oleh karena itu, kalau tidak berlabel bisa saja dibuat dari bahan yang bukan bahan berbahaya untuk kesehatan," katanya.

Syafrudin memberikan kiat memilih bahan pangan dalam kemasan yang baik untuk kesehatan. Kiat pertama, yakni melihat dari bentuk kemasan, apakah rusak atau tidak. "Kalau rusak jangan beli, kalau tidak, baru lihat tanggal kedaluwarsanya," kata dia lagi.

Masyarakat juga diimbau sebaiknya memperhatikan komposisi makanan, apakah terbuat dari bahan yang sehat atau tidak. "Bagi umat muslim, jangan lupa melihat sertifikasi halalnya. Satu lagi yang penting yakni melihat izin usaha dari penyedia makanan kemasan," ujarnya.

Izin usaha terbaru, dengan kode register 15 digit angka, sedangkan yang lama hanya terdiri dari 12 digit angka, jika kode register tidak sesuai dengan jumlah digit tersebut, bisa dipastikan makanan itu diproduksi oleh industri tak berizin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement