Selasa 21 Jun 2016 00:03 WIB

Penghapusan Perda Bisa Timbulkan Kegaduhan Baru

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Otonomi daerah (ilustrasi)
Foto: become-teacher.blogspot.com
Otonomi daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi yang transparan terkait dengan pembatalan Perda. Hal itu untuk menghindari kegaduhan baru di ranah politik.

"Kemendagri sebelum Perda dihapuskan seharusnya panggil dulu para Wali kota, bupati dan gubernur,'' kata Yandri, di Jakarta, Senin (20/6).

Menurutnya, pemerintah daerah berhak mendapatkan penjelasan dari pemerintah pusat terkait pembatalan Perda tersebut. Tujuannya adalah ketika terjadi perubahan pemerintahan, mereka memahami kesalahan dan pelanggaran para pendahulu.

''Kalau menurut pandangan Mendagri itu bermasalah, tapi bagi daerah bisa saja ada manfaatnya," katanya.

Karena itu, Komisi II akan meminta penjelasan detail kepada Mendagri terhadap Perda yang dihapuskan. Ia mengapresiasi apa yang dilakukan Mendagri, tapi jangan sampai niat yang baik menjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.

"Jangan sampai, kepala daerah yang merasa dipilih langsung oleh rakyat, kemudian dinafikan oleh Mendagri. Ini bisa ada ketersinggungan antara pemerintah daerah dan pusat. Maka akan muncul kegaduhan, dan menerbitkan perda-perda itu tidak akan maksimal,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement