Senin 20 Jun 2016 19:03 WIB

Kejaksaan Minta Bantuan KPK Soal Aset La Nyalla

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti menjalani pemeriksaan di Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti menjalani pemeriksaan di Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (20/6).

Kedatangan petinggi kejaksaan itu guna koordinasi kedua pihak terkait perkara hukum yang sedang ditangani. "Koordinasi secara umum, kami ini kan dengan KPK berkoordinasi masalah penanganan perkara, ada hal-hal kami minta bantuan KPK," ujar Arminsyah usai keluar Gedung KPK.

Salah satunya, terkait perkara hukum yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Pihak kejaksaan mengaku mengalami hambatan dalam persetujuan izin penyitaan aset La Nyalla.

"Kita ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan. Laporan yang saya terima dari Kajati (Jawa Timur) bahwa persetujuan sita belum turun, sudah disurati dua kali," kata dia.

Menurutnya, Kejati Jawa Timur sebenarnya hampir selesai melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang yang melibatkan La Nyalla. Namun, penyidikan tersebut terganjal proses penyitaan aset.

Ia berharap dengan koordinasi dan supervisi tersebut diharapkan dapat memberi bantuan untuk menjelaskan pihak-pihak terkait. "Nah kita koordinasi dengan KPK, dengan koodinasi dan supervisi KPK, mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak terkait," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement