Senin 20 Jun 2016 16:14 WIB

Sistem Ganjil-Genap Efektif 27 Juli

Rep: C39/ Red: Indira Rezkisari
Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengatasi kemacetan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil-genap. Sistem tersebut rencananya akan diberlakukan setelah Idul Fitri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan bahwa peraturan ganjil-genap diterapkan setelah Lebaran. "Betul, ya, beberapa waktu yang lalu Bapak Dirlantas memang sudah mengikuti FGD yang diselenggaakan Pemprov DKI," kata Awi kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (20/6).

Awi mengatakan, berdasarkan hasil kajian forum discussion group (FGD) tersebut, pemerintah berencana menerapkan sistem tersebut pada tanggal 27 Juli 2017. "Memang rencana akan diterapkan untuk penggunaan pelat nomor ganjil-genap itu sekitar 27 Juli setelah Lebaran," jelas Awi.

Awi menjelaskan, sebenarnya pada intinya sistem ganjil-genap merupakan pengganti sistem 3 in 1. Jadi, kata dia, dari segi waktunya dan kawasannya nantinya akan sama dengan sistem 3 in 1.

"Karena memang dari kajian-kajian terkait dengan pembangunan dan penerapan MRT memang mungkin 2018 baru bisa diselenggarakan, sehingga selama dua tahun ini kalau tidak mengambil langkah demikian, tentu kemacetan akan terjadi di mana-mana," ucap dia.

Awi menambahkan, Polda Metro Jaya akan mendukung setiap kebijakan yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta. Namun, kata dia, sistem tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu. "Apa pun keputusan pemerintah daerah DKI tentunya kita juga akan mengamankan dan tentu melakukan penegakan hukum," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement