REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk saling menghormati kewenangan antarlembaga terkait penyelidikan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal ini merupakan hasil pertemuan antara pimpinan BPK dan KPK setelah adanya perbedaan kesimpulan kedua lembaga tersebut terkait Sumber Waras.
Perbedaan ini diketahui turut menjadi sorotan publik dan mempertaruhkan kredibilitas kedua lembaga negara tersebut.
"Kami sepakat kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing dan kedua lembaga telah melaksanakan kewenangan masing-masing," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Agus mengatakan, kesepakatan itu guna menegaskan bahwa KPK sampai saat ini belum menemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, KPK belum membawa permasalahan tersebut ke ranah penyidikan.
Baca juga, Ini Penjelasan KPK Mengenai Alasan tak Ada Korupsi Sumber Waras.
Meski begitu, Agus mengatakan, KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK yang disampaikan kepada KPK. "Kami tidak menegasikan Laporan BPK yang disampaikan ke kami," kata Agus.
Agus menambahkan, kesepakatan lainnya, Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 tersebut.