REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan dana desa bisa digunakan untuk membenahi dan membangun infrastruktur desa, terutama tanggul penahan longsor dan membangun saluran air agar tidak terjadi banjir.
“Membangun dan membenahi Infrastruktur desa yang rusak akibat bencana itu masuk dalam prioritas. Ini sudah kita atur dalam Permendesa No. 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Senin (20/6).
Dalam Permendesa jelas tertera bahwa salah satu prinsip penggunaan Dana Desa adalah mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.
"Bencana alam yang menimbulkan kerusakan infrastruktur adalah sesuatu yang mendesak untuk dibenahi. Jadi masuk dalam prioritas Dana Desa. Jalan desa, gorong-gorong, sanitasi air, maupun tanggul penahan banjir yang rusak harus dibangun kembali. Tentunya dengan penataan baru yang lebih baik dan tahan terhadap bencana," jelasnya.
Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini sangat berbela sungkawa atas bencana yang terjadi di desa-desa. Dia pun mengingatkan perlunya desa siaga bencana, mengingat banyaknya desa yang rawan bencana. Bukan hanya musim hujan yang kerap terjadi banjir atau longsor. Pada musim kemarau, banyak juga desa yang kekeringan dan kebakaran hutan. Wilayah-wilayah seperti ini harus membangun dengan program yang siaga bencana.
"Bencana alam yang terjadi itu bisa karena murni bencana alam, bisa juga karena ada sumbangsih faktor manusia yang kurang bersahabat dengan lingkungan. Tapi dua-duanya ini bisa dihindari dengan membangun infrastruktur yang lebih kuat dan tahan bencana,” imbuh Menteri Marwan.
Lebih jauh ia meminta agar desa-desa membuat perencanaan pembangunan dengan baik sehingga penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Karena itu, masyarakat desa seharusnya terlibat aktif dalam rembug Desa tentang penggunaan Dana Desa. Berlakunya UU No 6/2014 telah memberikan Desa kewenangan penuh mengelola Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, hingga pelaporannya.
“Kami kemudian membuat aturan turunan agar penggunaan dana desa ini punya panduan-panduan agar sesuai dengan tujuan. Dana desa itu diprioritaskan untuk infrastruktur desa, kemudian pembangunan fasilitas sosial dasar seperti posyandu, polindes, puskesdes, dan PAUD, serta untuk memperkuat perekonomian lokal desa,” terangnya.